Tag: PN Singaraja
SINGARAJA, NusaBali - Jaksa menuntut hukuman penjara selama lima tahun terhadap Munarani alias Rani, 26.
SINGARAJA, NusaBali - Seorang residivis bernama Ketut Hendra Yuliawan alias To’e, 24, kini harus kembali mendekam di penjara selama 2 tahun.
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati satu paket shabu dengan berat total 0,26 gram. Barang bukti tersebut digenggamnya saat ditangkap.
SINGARAJA, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun terhadap seorang oknum guru bernama I Made Prasada Arya Widana alias Aryak.
SINGARAJA, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun kepada Hariyono, warga Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun 10 bulan penjara kepada Komang Ananda Bayu Kusuma alias Bayu, 29.
"Kami tidak ikut cuti bersama tapi tetap mendukung. Salah satu bentuk dukungan, hakim yang tetap bersidang menyematkan pita putih. Itu wujud dukungan dari kami"
SINGARAJA, NusaBali - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis terhadap dua orang ibu rumah tangga terdakwa kasus penggelapan motor, Eka Wahyuni, 42, dan Ida Apriani Surahman, 43. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 5 juta kepada kedua terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan.
SINGARAJA, NusaBali - Seorang residivis kambuhan bernama Muhammad Hisom alias Som, 28, warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, diganjar hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara. Pria tersebut divonis karena mencuri ponsel.
SINGARAJA, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun dua bulan penjara kepada I Gede Merthayasa alias De Yasa, 50.
SINGARAJA, NusaBali - Gugatan praperadilan yang diajukan Nyoman Supardi dan I Kadek Budiasa atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
SINGARAJA, NusaBali - Nyoman Pasek, 51, warga Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dituntut enam bulan penjara. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (22/8). Ancaman enam bulan penjara karena Pasek menjual togel di rumahnya.
SINGARAJA, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual, Ketut Agus Yudi Darmawan.
Vonis yang diterima terdakwa Umbara Yasa lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, yakni pidana penjara selama 10 bulan.
Perpanjangan penahanan berlaku selama 30 hari sejak 11 Agustus hingga 9 September 2024.
Daging anjing yang mati karena ditabrak motor dibeli seharga Rp 50 ribu. Sedangkan anjing yang masih utuh dibeli seharga Rp 120 ribu.
Vonis PT Denpasar ini lebih berat dari putusan PN Singaraja karena tanpa embel embel percobaan. Ini berarti terdakwa harus menjalani hukuman penjara.
SINGARAJA, NusaBali - Seorang pelaku pencurian mobil tua bernama I Gede Nova Suarbawa, 40, dituntut penjara selama dua tahun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Selain vonis kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 800 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Topik Pilihan
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
-
-
Jembrana 21 Nov 2024 Tertimpa Pohon, Pagar Jembatan Rusak
-
-
Badung 20 Nov 2024 Parkir Sembarangan, Polisi Tindak Sopir Truk
-
Buleleng 20 Nov 2024 Pencairan Bansos Ditunda Jelang Pilkada
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)